KONTEKS.CO.ID – Tim Gabungan terdiri Polri, Bea Cukai, dan Ditjen Pajak bongkar ekspor produk turunan CPO sebanyak 87 kontainer yang dilakukan PT MMS dengan modus fatty matter.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025, mengatakan, fatty matter merupakan produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor.
Selain itu, lanjut Sigit, fatty matter bukan komoditas yang termasuk dalam kegiatan larangan dan pembatasan ekspor.
Baca Juga: Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13 Triliun Tak Hapus Pidana Korupsi Ekspor CPO Sawit
Ia mengatakan, PT MMS menggunakan modus fatty matter untuk meloloskan ekspor puluhan kontainer berisi produk turunan CPO untuk menghindari bayar pajak.
Sigit menegaskan, pembongkaran kasus ini untuk menutup potensi hilangnya pendapatan negara sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.
"Mengurangi potensi kebocoran negara bisa kita lakukan maksimal," ucapnya.
Baca Juga: Hakim Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
Kapolri menjelaskan, pengungungkapan ini berawal dari lonjakan ekspor fatty matter PT MMS tujuan China.
Lonjakan merupakan anomali dan mengundang kecurigaan. Kemudian komoditas ekspor tersebut dilakukan penelitian di tiga laboratorium.
Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dalam Kasus CPO, Lihat Penampakannya
Berdasarkam hasil uji laboratorium bahwa produk fatty matter yang diekspor perusahaan tersebut merupakan campuran produk turunan kelapa sawit.
Tim gabungan menyita 87 kontainer berisi fatty matter milik PT MMS.***
Artikel Terkait
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen Triwulan II 2025, Industri CPO-Farmasi Jadi Pendorong
Hakim Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Wilmar Group Dkk dalam Kasus Korupsi CPO, Diduga Ada Suap di Balik Putusan
Kejagung Masih Tunggu Uang Sitaan Rp4,4 Triliun dari Dua Perusahaan CPO
Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13 Triliun Tak Hapus Pidana Korupsi Ekspor CPO Sawit