• Senin, 22 Desember 2025

Tim Gabungan Bongkar Modus PT MMS Ekspor 87 Kontainer Produk Turunan CPO

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 21:37 WIB
Tim gabungan menyita puluhan kontainer berisi produk turunan CPO yang hendak diekspor dengan modus fatty metter. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Tim gabungan menyita puluhan kontainer berisi produk turunan CPO yang hendak diekspor dengan modus fatty metter. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Tim Gabungan terdiri Polri, Bea Cukai, dan Ditjen Pajak bongkar ekspor produk turunan CPO sebanyak 87 kontainer yang dilakukan PT MMS dengan modus fatty matter.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025, mengatakan, fatty matter merupakan produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor.

Selain itu, lanjut Sigit, fatty matter bukan komoditas yang termasuk dalam kegiatan larangan dan pembatasan ekspor. 

Baca Juga: Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13 Triliun Tak Hapus Pidana Korupsi Ekspor CPO Sawit

Ia mengatakan, PT MMS menggunakan modus fatty matter untuk meloloskan ekspor puluhan kontainer berisi produk turunan CPO untuk menghindari bayar pajak.

Sigit menegaskan, pembongkaran kasus ini untuk menutup potensi hilangnya pendapatan negara sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.

"Mengurangi potensi kebocoran negara bisa kita lakukan maksimal," ucapnya.

Baca Juga: Hakim Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO

Kapolri menjelaskan, pengungungkapan ini berawal dari lonjakan ekspor fatty matter PT MMS tujuan China. 

Lonjakan merupakan anomali dan mengundang kecurigaan. Kemudian komoditas ekspor tersebut dilakukan penelitian di tiga laboratorium.

Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dalam Kasus CPO, Lihat Penampakannya

Berdasarkam hasil uji laboratorium bahwa produk fatty matter yang diekspor perusahaan tersebut merupakan campuran produk turunan kelapa sawit.

Tim gabungan menyita 87 kontainer berisi fatty matter milik PT MMS.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X