KONTEKS.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Prof Asep N. Mulyana, mencermati beberapa hal fundamental KUHAP baru sebagai hukum pidana formil.
"Beberapa hal fundamental yang menuntut kesiapan teknis seluruh Jaksa dan Penuntut Umum," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung di Jakarta Senin malam, 8 Desember 2025.
Adapun bebeapa hal fundamental yang disorot Prof Asep, di antaranya penegasan pentingnya due process of law, penguatan hak atas penasihat hukum, perluasan mekanisme praperadilan, penerapan keadilan restoratif di setiap tahapan, dan penguatan prinsip hak asasi manusia.
Berikutnya, terdapat pola koordinasi yang lebih terpadu, komunikatif, dan kolaboratif antara penyidik dengan jaksa, di mana jaksa tetap memegang fungsi pengendalian perkara.
"Penguatan literasi dan infrastruktur digital serta pola kerja berbasis dokumentasi elektronik untuk mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)," ujarnya.
Selain itu, adanya mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti Penundaan Penuntutan (DPA) untuk tindak pidana korporasi dan perluasan konsep keadilan restoratif.
"Perluasan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 235 Ayat (1) yang harus dicermati untuk kepentingan proses pembuktian," katanya.
Plt. Wakil Jaksa Agung berharap kegiatan FGD yang digelar Staf Ahli Jaksa Agung ini, mampu menghadirkan gagasan konkret, evaluasi komprehensif, dan rekomendasi substantif yang dapat memperkaya strategi implementasi pembaruan hukum pidana nasional.
FGD bertajuk "Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026" tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong KUHP dan KUHAP pada Tahun 2026.
Acara ini menghadirkan narasumber utama, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI/Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret, Prof Pujiyono Suwadi dan Tenaga Ahli Jaksa Agung/Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Prof Indriyanto Seno Adji.***