nasional

Ulah Nadiem Cs Korupsi Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Senin, 8 Desember 2025 | 19:46 WIB
Kejari Jakpus tahan Nadiem Makarim dan 3 tersangka korupsi laptop Chromebook. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

Awalnya, ujar Riono, Tim Teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.

"Namun kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ujarnya.

Sebagai informasi, pada 2018 Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal.

Baca Juga: Kejagung Cecar Direktur Pusaka Insan Madani dan Stafsus Nadiem Soal Korupsi Laptop Chromebook

"Namun pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif," katanya.

Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan kementerian, maupun penyedia barang dan jasa.

Ia menegaskan, dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.

Baca Juga: Kejagung Garap Nadiem Makarim Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Rutan Salemba

"Termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara," ujarnya.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,1 miliar terdiri kemahalan harga perangkat Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun).

"Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621,3 miliar)," katanya.

Baca Juga: Kejagung Terima Pengembalian Uang Nyaris Rp10 Miliar dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim?

JPU bakal mendakwa Nadiem dkk melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini