nasional

Wamenko Prof Otto: Masyarakat Harus Paham KUHP dan KUHAP, Ketika Berlaku, Setiap Orang Dianggap Tahu

Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:21 WIB
Wamenko Kumham Imipas Prof Otto Hasibuan sampaikan alasan pemerintah tak tetapkan status bencana nasional. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
KONTEKS.CO.ID – Masyarakat harus memahami KUHAP dan KUHAP yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
 
Demikian disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Prof Otto Hasibuan usai meninjau UPA Peradi di UNJ, Jakarta, Sabtu, 6 Desember 2025.
 
Prof Otto menjelaskan, ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, maka setiap orang dianggap sudah memahami UU tersebut.
 
Baca Juga: Menko Yusril: Pasal Tertentu KUHAP Baru Bisa Langsung Diterapkan Tanpa PP
 
"Ada fiksi hukum, kan orang enggak bisa bilang, gue enggak tahu hukumnya. Enggak boleh berlaku pada saya, enggak bisa," ujarnya.
 
Ia menegaskan, fiksi hukum ini semua orang dianggap mengetahui hukum meskipun sebenarnya tidak tahu atau tidak memahaminya. "Wajib dianggap mengetahui," katanya. 
 
Lebih lanjut Prof Otto mensinyalir bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami KUHP dan KUHAP, meskipun jeda pengesahan ke pemberlakuan KUHP waktunya cukup lama.
 
Baca Juga: Wamenkum Eddy Hiariej: Tak Sulit Pelajari KUHAP Baru, Wamenko Otto Dorong Peradi Gencarkan Sosialisasi
 
"Jangankan masyarakat, advokat sajapun belum seluruhnya membaca secara tuntas KUHP itu. Belum menguasai lah, membaca saja belum, apalagi yang sampai bisa menguasai," katanya.
 
Terlebih lagi untuk KUHAP yang baru disahkan dan akan langsung segera diberlakukan, serta terdapat banyak aturan baru.
 
"Apalagi KUHAP sekarang yang baru lagi. Banyak sekali hal-hal yang baru di sini," katanya.
 
Baca Juga: Menko Yusril Respons Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru
 
Karena itu, Peradi meminta para advokat untuk membaca dan mempelajari KUHAP. Peradi juga akan menggencarkan sosialisasi KUHAP kepada advokat.
 
"Peradi sudah berkomitmen, kemarin juga sudah membuat seminar, diskusi publik sosialisasi KUHAP, diselenggarakan secara online, ribuan orang yang ikut," katanya.
 
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Catat 40 Pasal KUHAP Baru Ancam Sistem Peradilan Pidana
 
Prof Otto mengharapkan, lebih banyak lagi advokat yang bisa mengikuti sosialisasi, yakni bisa mencapai puluhan ribu peserta. Sosialisasi tersebut kemungkinan bakal dihelat secara hybrid.
 
"Mungkin di Januari atau Februari, supaya para advokat itu mendapat manfaat, lebih terbantu," ujarnya.***

Tags

Terkini