KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan desak pemerintah melakukan moratorium seluruh izin konsesi di kawasan hutan, khususnya di Pulau Sumatera.
Pengabdi Bantuan Hukum Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Medan, Sofyan Muis Gajah pada Selasa, 2 Desember 2025, menyatakan, bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tak lepas dari kerusakan hutan.
"Bencana longsor dan banjir yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari kewajiban dan tanggung jawab negara," ujarnya.
Bencana yang menimpa tiga provinsi di Pulau Sumatera ini, kata dia, bukan hanya dampak dari tingginya curah hujan yang terjadi belakangan ini.
Ia menegaskan, bencana tersebut juga dampak dari krisis iklim yang berkaitan dengan aktivitas deforestasi dan masifnya pemberian izin konsesi dari pemerintah kepada perusahaan.
"Perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beraktivitas di wilayah Sumatera," ujarnya.
Ia menilai, bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera menunjukkan gagal dan semrawutnya tata kelola kawasan hutan yang dilakukan pemerintah.
"Dengan memberikan atau setidaknya mempermudah izn-izin usaha perkebunan, pertambangan," ujarnya.
Bukan hanya itu, ini juga akibat maraknya alih fungsi lahan demi proyek PLTA yang tersebar di berbagai titik di wilayah Sumatera.
Ia menyampaikan, di wilayah Sumbar misalnya, dalam rentang waktu 2020-2024 terdapat ratusan ribu hektare hutan dirusak.
"Ini bersifat sistemik dan berkelanjutan, tampak dari citra satelit yang menunjukkan kerusakan di kawasan konservasi dan hutan lindung seperti di wilayah perbukitan di Taman Nasional Kerinci Seblat," katanya.
Belum lagi tambang-tambang ilegal dan pembalakan liar kian memperparah situasi. Praktik tersebut terjadi seperti di wilayah Dharmasraya, Agam, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan.
"Deforestasi menyebabkan tidak ada lagi pohon yang berfungsi menyerap air, sehingga limpasan air yang besar berujung pada banjir dan genangan air seperti di Kota Padang," katanya.***