nasional

Bantah Klaim Bupati Tapsel, Kemenhut Tegaskan Tak Pernah Buka Akses Penebangan Kayu sejak Juli 2025

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:42 WIB
Tumpukan kayu gelondongan hasil illegal logging (Foto: Ilustrasi/Pexels)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merespons keras beredarnya klaim Bupati Tapanuli Selatan mengenai dugaan penerbitan izin penebangan kayu pada Oktober 2025.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak ada layanan legal yang diberikan kepada pemegang hak tanah (PHAT) di wilayah tersebut sejak Juni 2025, sehingga tudingan pembukaan izin baru dinilai keliru.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyampaikan bahwa seluruh akses terhadap Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang kerap disalahpahami sebagai izin penebangan telah dihentikan demi evaluasi internal.

Baca Juga: Bupati Tapanuli Tengah Pastikan Kayu Gelondongan yang Viral Terseret Banjir Sumatra Hasil Illegal Logging

“Informasi itu tidak benar. Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Atas arahan tersebut, kami mengeluarkan Surat Dirjen PHL Nomor S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) demi kepentingan evaluasi," kilah Laksmi, Selasa, 2 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa sejak evaluasi diberlakukan, tidak ada satu pun PHAT di Tapanuli Selatan yang menerima akses SIPUHH hingga Juli 2025.

Menariknya, Bupati Tapanuli Selatan justru mengirim dua surat resmi pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar PHAT di daerahnya tetap tidak diberikan akses, permohonan yang telah dipenuhi Kemenhut.

Di sisi lain, masalah justru muncul dari aktivitas penebangan liar. Laksmi mengungkap adanya kasus illegal logging di kawasan PHAT Tapanuli Selatan yang diungkap pada Oktober 2025.

"Meski begitu, terjadi aktivitas ilegal di kawasan PHAT Tapsel. Pada 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kemenhut bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten menindaklanjuti kasus penangkapan empat truk pengangkut kayu dengan volume total 44 m³ dari PHAT di Kelurahan Lancat," bebernya.

Untuk mempertegas posisi pemerintah, Laksmi kembali menjelaskan bahwa SIPUHH bukan izin, melainkan sistem pencatatan pemanfaatan kayu tumbuh alami di luar kawasan hutan negara, termasuk areal penggunaan lain (APL).

Baca Juga: Kayu Gelondongan Terseret Banjir, DPR Ungkap Sinyal Bahaya dan Bakal Panggil Kemenhut

Karena itu, pengawasan pemanfaatan kayu di PHAT menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sesuai kewenangan atas dokumen Hak Atas Tanah (HAT).

Sementara itu, jalur penindakan terhadap pelanggaran dibedakan berdasarkan lokasi: Dalam kawasan hutan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan sedangkan di luar kawasan hutan diproses melalui penegakan hukum pidana umum bersama kepolisian dan pemerintah daerah

Halaman:

Tags

Terkini