nasional

KPK Jebloskan Dua Tersangka Baru Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api Kemenhub ke Sel Tahanan

Selasa, 2 Desember 2025 | 06:40 WIB
Dua tersangka kasus korupsi pemeliharan jalur kereta api. (KONTEKS.CO.ID/Dok KPK)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan tersangka ke-18 dan 19 kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke dalam tahanan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025, mengatakan, kedua tersangkanya yakni EKW dan MHC.

EKW dari pihak swasta dan MHC selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub serta pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan tahun 2021–Mei 2024.

Baca Juga: Korupsi Rel Kereta Api, Hakim Tipikor Vonis Mantan Dirjen KA Prasetyo Penjara 7,5 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar

Kedua orang terdangka baru itu yakni Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto (EKW), dan ASN Kemenhub, Muhlis Hanggani Capah (MHC).

KPK menahan mereka setelah menetapkannya sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi berupa suap. Penetapan ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"KPK kemudian menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu EKW dan MHC," katanya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dirut Perumda Sari Gunung Ponorogo, Ini Hasilnya

Penyidik KPK menahan tersangka EKW dan MHC selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Kelas I Jakarta Timur.

KPK menyangka Eddy Kurniawan Winarto dan Muhlis Hanggani Capah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Hasil Geledah Rumah Sugiri Sancoko dan CV Raya Ilmi

Dari OTT di BTP yang kini bersulih nama menjadi BTP Kelas I Semarang tersebut KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

KPK langsung menahan 10 tersangka tersebut. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka lainnya, hingga berjumlah 17 orang serta dua korporasi.

Halaman:

Tags

Terkini