Para tersangkanya adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.
Berikutnya, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani.
Selanjutnya, Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; PPK DJKA Kemenhub untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya, Yofi Okatrisza.
Lantas, Ketua Kelompok Kerja Kemenhub Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, serta Ketua Pokja untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro, Risna Sutriyanto.***
Artikel Terkait
Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Rp2,6 M, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Korupsi Rel Kereta Api, Hakim Tipikor Vonis Mantan Dirjen KA Prasetyo Penjara 7,5 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar
KPK Panggil Billy Haryanto, Ipar Jokowi, Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Senilai Triliunan