nasional

Ketua Golkar Bahlil Lahadalia Tegaskan Hormati Proses Hukum Terkait Pemeriksaan Bupati Gunung Mas oleh KPK

Minggu, 30 November 2025 | 20:11 WIB
Bahlil angkat bicara terkait pemeriksaan kader partainya, Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong (JSM) oleh KPK. (Instagram @bahlillahadalia)

 

KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara terkait pemeriksaan kader partainya, Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong (JSM), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Bara Jaya Utama (BJU) Group.

Bahlil mengaku belum menerima informasi resmi mengenai pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Golkar menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Kebakaran Hong Kong: 9 WNI Tewas dalam Tragedi Wang Fuk Court, Kemlu RI Koordinasi Pemulangan Jenazah

"Nanti saya cek karena saya belum mendengar informasi ini, tapi kalau memang benar itu ada kejadian, negara kita negara hukum," ujarnya usai membuka Musda ke-XI Partai Golkar Kalimantan Tengah di Palangka Raya yang dilansir Minggu, 30 November 2025.

"Kita menghargai proses hukum yang ada dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.

Sementara itu, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong memilih irit bicara saat ditemui awak media terkait pemeriksaannya oleh KPK pada Selasa, 25 November 2025.

Saat ditanya soal pemeriksaan, Jaya hanya menanggapi singkat, "Tanya ke pihak KPK saja ya." Bahkan ketika ditanya ulang mengenai durasi pemeriksaan dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, jawabannya tetap sama.

Baca Juga: Kepergian Mendadak Gary Iskak, Richa Novisha Ungkap Duka Mendalam dan Rasa Sakit di Instagram

Kronologi dan Saksi Lain

KPK memanggil JSM sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI.

Pemeriksaan berlangsung di Polda Kalteng, dengan Jaya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit, salah satu perusahaan debitur LPEI.

Selain JSM, tiga saksi lain dipanggil, yakni HS selaku Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, AS Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, dan LA, seorang pejabat Kalteng.

Baca Juga: BNPB Kerahkan SAR 24 Jam, Helikopter ke Sumatera, Fokus Cari Korban dan Buka Akses Wilayah Terisolir

Halaman:

Tags

Terkini