KONTEKS.CO.ID - Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menyoroti keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Menurut Hudi, publik berhak mengetahui bentuk sikap kooperatif apa yang ditunjukkan Victor hingga Kejagung memutuskan mencabut larangan bepergian tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengurangan pajak.
Kata Hudi, tanpa penjelasan yang memadai, keputusan itu bisa memunculkan spekulasi negatif mengenai profesionalitas penanganan perkara di Kejagung.
Baca Juga: Indonesia Catat Kerugian Rp7,8 triliun Akibat Penipuan Berbasis AI
Ia menyayangkan jika keputusan tersebut dipengaruhi “kebaikan” yang ditunjukkan Victor kepada penyidik.
"Parah, hati orang Indonesia mudah tersentuh oleh sesuatu kebaikan (kebaikan Victor kepada Kejagung) sehingga tidak profesional dalam menjalankan pekerjaannya,” kata Hudi, Minggu 30 November 2025.
“Seyogianya hal itu tidak boleh dilakukan hingga kewajibannya selesai.”
Baca Juga: Jelang Laga Lawan Arsenal, Cole Palmer Siap Comeback!
Ia mengakui secara hukum, pencegahan bisa dicabut bila seseorang yang masuk daftar cekal bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Namun ia mengingatkan, hal itu tidak boleh menjadi preseden yang kemudian dimanfaatkan pihak lain.
“Ini yang dikhawatirkan ya, selain Victor bisa saja empat orang lainnya yang dicekal melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Baca Juga: Listrik Aceh Mulai Dipulihkan, Tower Darurat Diangkut Pakai Hercules
“Padahal kalau memang terbukti terlibat di kasus dugaan korupsi pajak, sikap kooperatif tidak akan menghapus unsur pidananya.”
“Kejagung saya harap tidak terjebak sikap ini. Hatinya jangan mudah tersentuh dengan kebaikan.”