KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan laporan penipuan yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) menyebabkan kerugian finansial sebesar Rp7,8 triliun sepanjang November 2024 hingga November 2025.
Modus yang paling sering digunakan para pelaku memakai AI untuk meniru suara dan wajah korban.
Mereka biasanya menyamar sebagai keluarga atau teman untuk mengelabui target agar mengirimkan uang.
Baca Juga: Jelang Laga Lawan Arsenal, Cole Palmer Siap Comeback!
Hingga Agustus 2025, OJK telah menerima lebih dari 70 ribu laporan terkait kasus penipuan berbasis AI.
Indonesia Anti-Scam Centre, yang beroperasi sejak November 2024, mencatat 343.402 laporan penipuan dan memblokir 106.222 rekening bank.
Satuan Tugas PASTI OJK juga telah memblokir ratusan aktivitas keuangan ilegal, termasuk 611 pinjol ilegal dan 69 skema investasi bodong.
Baca Juga: Listrik Aceh Mulai Dipulihkan, Tower Darurat Diangkut Pakai Hercules
Sejak 2017 hingga November 2025, satgas tersebut telah menutup 14.005 entitas keuangan ilegal di Indonesia.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi permintaan yang janggal, menjaga keamanan data pribadi.
“Selain itu juga waspada terhadap pesan suara atau video yang mencurigakan, meskipun berasal dari kontak yang dikenal,” begitu pernyataan dari OJK.***
Artikel Terkait
Samsung Rilis Galaxy XCover7 Pro dan Tab Active5 Pro di Indonesia, Fitur AI-Nya Bikin Kaget!
Perusahaan Data Center NeutraDC Jalin Kerja Sama dengan AMD Perkuat Infrastruktur AI di Asia Tenggara
YouTube Music 2025 Recap Hadir dengan Fitur AI: Selera Musik Kamu Bisa Dibaca Seperti Ramalan Cuaca!
Tren Gen Z dan Alpha Percayakan Self-Diagnosis Kesehatan Jiwa Melalui AI, Psikiater Ungkap Bahayanya