nasional

Korlantas Polri Godok Aturan Baru Penggunaan Strobo dan Sirine, Bakal Perketat Izin Pengawalan

Jumat, 28 November 2025 | 05:50 WIB
Komisi III DPR dorong reformasi Polri harus jamin kepastian hukum dan perlindungan HAM (Foto: polri.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah merumuskan regulasi baru yang lebih ketat terkait penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirine di jalan raya.

Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan aksesoris tersebut, terutama oleh kendaraan yang meminta prioritas pengawalan.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Koordinasi ini bertujuan untuk menyusun aturan yang jelas mengenai siapa saja pejabat atau pihak yang berhak mendapatkan prioritas pengawalan dengan menggunakan strobo dan sirine.

"Karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, minta, harus kami layani Pak, tetapi sekarang tidak," ujar Agus sebagaimana dikutip Konteks.co.id dari laman Tirto.id, , Kamis 27 November 2025.

Baca Juga: BMKG: Siklon Tropis Senyar Punah, Waspadai MJO di Mandailing Natal dan Sumbar

Agus menegaskan bahwa ke depannya, tidak sembarang orang bisa meminta pengawalan polisi.

Akan ada regulasi baku yang mengatur kriteria dan urgensi pengawalan, sehingga penggunaan jalan raya menjadi lebih tertib dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

"Ada aturannya yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas dan kami sedang koordinasi dengan Setneg," tambahnya.

Inisiatif ini juga merupakan tindak lanjut dari fenomena "stop tot tot wuk wuk" yang sempat viral di media sosial.

Gerakan tersebut merupakan bentuk kritik dan ekspresi kekesalan masyarakat terhadap penyalahgunaan sirine dan strobo yang dinilai arogan dan bising.

Merespons hal tersebut, Korlantas Polri telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara aktivitas pengawalan yang menggunakan strobo atau sirine secara berlebihan.

Agus mengklaim bahwa kebijakan pembekuan sementara ini telah memberikan dampak positif di lapangan.

Baca Juga: Bencana Sumut, Sumbar, dan Aceh: Pemerintah Kerahkan Alat Berat, Tenaga Kesehatan, dan Tim SAR

Halaman:

Tags

Terkini