• Minggu, 21 Desember 2025

Korlantas Polri Godok Aturan Baru Penggunaan Strobo dan Sirine, Bakal Perketat Izin Pengawalan

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 05:50 WIB
Komisi III DPR dorong reformasi Polri harus jamin kepastian hukum dan perlindungan HAM (Foto: polri.go.id)
Komisi III DPR dorong reformasi Polri harus jamin kepastian hukum dan perlindungan HAM (Foto: polri.go.id)

Evaluasi terus dilakukan untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan angka komplain dari pengguna jalan lainnya.

"Dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini? Tentunya kami akan evaluasi dan ini dampaknya cukup positif," jelas jenderal bintang dua tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menarik banyak personel yang sebelumnya bertugas melakukan pengawalan yang tidak sesuai prosedur atau urgensi.

"Jadi tot tot wuk wuk ini sementara kami bekukan, termasuk kami evaluasi, Pak. Proses jalannya pengawalan. Jadi banyak yang kami tarik," tegasnya.

Meski aturan diperketat, Agus memastikan bahwa pengawalan untuk pejabat negara tertentu, termasuk anggota legislatif, tetap akan diberikan sesuai dengan protokol yang berlaku.

Ia sempat melontarkan candaan di hadapan para wakil rakyat mengenai hal tersebut. "Ini kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya Pak. Tidak berani kami, Pak. Komisi III dikawal semua," ucap Agus yang disambut tawa peserta rapat.

Baca Juga: Indra Sjafri Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2025, Siapa saja?

Aturan baru ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi strobo dan sirine sebagaimana mestinya, yakni untuk keadaan darurat dan kepentingan negara, bukan untuk gagah-gagahan di jalan raya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X