nasional

Khatib Syuriyah PBNU Buka Peluang Gus Yahya Tetap di Kursi Ketua Umum, Begini Caranya!

Kamis, 27 November 2025 | 22:19 WIB
Khatib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, memberikan keterangan pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 27 November 2025. (Foto: X.com NU Online)


KONTEKS.CO.ID – KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya masih berpeluang mempertahankan posisinya sebagai ketua umum setelah dicopot oleh Syuriyah PBNU.

Kesempatan mempertahankan jabatannya sebagai Ketum PBNU itu sesuai dengan peraturan internal organisasi warga Nahdliyin tersebut.

Gus Yahya sendiri melakukan perlawanan atas pencopotan dirinya sebagai Ketum PBNU. Dengan menyatakan pencopotannya tak sah.

Baca Juga: Berbagai Bencana Melanda, Prabowo: Prioritaskan Keselamatan Masyarakat dan Penuhi Kebutuhan Dasar

Terkait keberatannya itu, Khatib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, meminta supaya KH Yahya Cholil Staquf untuk mengajukan keberatan atas keputusan pemberhentian sebagai Ketua Umum kepada Majelis Tahkim PBNU.

Sarannya itu disampaikan sebagai tanggapan adanya penolakan dari Gus Yahya dengan alasan draft surat edaran pemberhentian dirinya sebagai ketum PBNU tak memenuhi syarat. Karena itu, dirinya masih menjabat sebagai pucuk pimpinan organisasi.

"Kalau ada keberatan atas keputusan ini, itu sudah ada mekanisme penyalurannya. Yakni, melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU," ungkap KH Sarmidi di konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 27 November 2025.

Baca Juga: KAI Klarifikasi Isu Pemecatan Argi: Petugas KRL Tetap Aman di Tengah Polemik Tumbler Hilang

Ia menjelaskan, Majelis Tahkim PBNU berperan untuk menuntaskan semua konflik yang terjadi di internal PBNU. Hal ini juga berdasarkan dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 14 Tahun 2025.

"Nah itu sudah ada peraturannya. Jadi sudah ada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 mengenai penyelesaian perselisihan internal PBNU," katanya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau semua pihak, terutama seluruh kader NU bahwa persoalan ini merupakan masalah internal organisasi. Jadi penyelesaiannya menjadi wewenang internal. ***

Tags

Terkini