“Dalam hal ini, apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” begitu penegasan MK.
Baca Juga: Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumut: 34 Orang Meninggal, 52 Masih Hilang
“Bahkan pemilih dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud.”
Adapun gugatan ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 239 ayat 1 huruf c UU MD3 dan meminta MK mengubah ketentuan terkait mekanisme pemberhentian anggota DPR.***