KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin 3 November 2025.
OTT tersebut berujung penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid (AW). Kemudian dua orang lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam (DAN).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bermodus meminta jatah dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Pemprov Riau.
Baca Juga: Ini Syarat Mendaftar sebagai Petugas Haji, Pendaftaran Hanya Dibuka 6 Hari
Terkait perkara ini, advokat yang juga penyuluh antikorupsi muda, Bobson Samsir Simbolon, menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam OTT KPK terhadap Abdul Wahid.
Ia menyoroti penjelasan KPK terkait penyerahan uang pada 3 November atau bertepatan dengan operasi senyap. KPK menyebut ada uang senilai Rp450 juta yang dialirkan kepada Gubernur Riau melalui Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan (MAS), dan Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada AW.
“Tapi faktanya, saat KPK menangkap AW tidak ada satu rupiah pun ditemukan dari AW. Padahal, seharusnya KPK menemukan uang Rp450 juta dan Rp800 juta itu dari AW karena diserahkan pada hari yang sama dan dalam waktu yang tidak lama pula,” ungkap Bobson, melansir Sabtu 22 November 2025.
Lebih lanjut dikatakan, KPK menemukan uang sebesar Rp750 juta bukan dari diri AW, tapi di kediamannya di Jakarta Selatan. Letak rumahnya sangat jauh dari tempat AW ditangkap di Riau.
Baca Juga: Poco Pad X1, Tablet Kencang dengan Layar Super Halus
“Mengapa KPK tidak jujur menyampaikan peristiwa penyerahan uang pada 3 November?” cetus Bobson.
Pada 3 November, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan di Riau terkait AW. Lalu pada 4 November, KPK mengaku telah menyita 9.000 poundsterling dan uang USD3.000 dari rumah Abdul Wahid di Jakarta.
Pada Rabu 5 November 2025, KPK menetapkan AW, MAS, dan DAN sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Di samping itu, lanjut Bobson, KPK tidak menjelaskan di mana dan dari siapa uang yang diamankan dari rumah AW di Jaksel.
Baca Juga: Jembatan Gladak Perak Tertutup Abu Gunung Semeru, Relawan Kelabakan Cari Air