KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyatakan bahwa KUHAP baru disahkan DPR dan Pemerintah telah menyeret Indonesia ke jurang krisis hukum pidana.
Koalisi Masyarakat Sipil dan pernyataan di Jakarta, Sabtu, 22 November 2025, mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencegah potensi tersebut.
Menurut Koalisi Masayarakat Sipil, salah satu jalannya adalah Presiden Prabowo harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda berlakunya KUHAP baru.
Baca Juga: Amputasi Penyidik PPNS, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru
“Prabowo harus segera terbitkan Perppu penundaan pemberlakuan KUHAP baru dan perbaikan substansi-substansi fatal,” katanya.
Koalisi menyatakan, Prabowo harus segera menerbitkan Perppu karena reformasi hukum pidana saat ini memasuki fase paling kritis.
"Pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP pada Selasa, 18 November 2025 dilakukan dengan sangat cepat," katanya.
Baca Juga: Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru
Pembahasan tidak menyentuh rekomendasi fundamental, sehingga dalam draft RUU-nya mengandung banyak ketentuan bermasalah.
Proses pembahasan dan substansi bermasalah ini sejak awal telah diperingatkan oleh akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum, dan banyak lagi.
Baca Juga: Deret Kontroversi KUHAP Baru: Polemik Pasal Penyadapan hingga Pemblokiran Kian Mengemuka
Alih-alih memperbaiki kritik tersebut, pemerintah justru memaksa KUHAP baru ini untuk diberlakukan serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
"Meskipun proses sosialisasi-nya sangat sempit dan seluruh perangkat implementasinya belum disiapkan sama sekali," demikian Koalisi Masyarakat Sipil.***