nasional

Di Balik Vonis Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi Jadi Sorotan, Ferry Irwandi Kritik Arah Penegakan Hukum Korupsi

Sabtu, 22 November 2025 | 14:16 WIB
Fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang jerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)

KONTEKS.CO.ID - Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, kembali memicu perdebatan publik soal penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Selain hukuman penjara, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Meski begitu, sebagian pihak mempertanyakan putusan ini. Selama persidangan, tidak ditemukan adanya aliran dana yang menguntungkan Ira secara pribadi.

Hal ini membuat kasus tersebut dianggap kontroversial di mata publik.

Baca Juga: John Majampoh Ditahan, Dugaan Korupsi Dinas PUPR Talaud: Harta Kekayaan Capai Rp1,23 Miliar

Pengamat kebijakan publik dan influencer, Ferry Irwandi, ikut memberi sorotan tajam. Dalam unggahan YouTube pada Jumat, 21 November 2025, Ferry menyebut kasus ini ironis dan menohok, bahkan lebih dari kasus Tom Lembong.

“Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong,” ujarnya.

Ferry menilai langkah akuisisi yang dilakukan Ira merupakan keputusan bisnis wajar untuk memperkuat portofolio komersial ASDP, sehingga bisa terus menyubsidi lebih dari 200 lintasan di daerah 3T.

Baca Juga: Box Office Indonesia 22 November 2025: Drama dan Thriller Dominasi, Sampai Titik Terakhirmu Masih Unggulan

Sorotan Kritis soal Kerugian Negara

Ferry juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara. Menurutnya, jika cara seperti ini diterapkan secara luas, banyak proyek negara bisa dipermasalahkan.

“Bayangkan betapa mengerikannya. Suatu hari lu bisa aja kena ketika lu bikin keputusan dan dinilai merugikan negara,” jelasnya.

Dalam surat yang pernah diberikan Ira kepada Ferry, mantan Dirut ASDP itu menegaskan tidak ada aliran dana pribadi.

Ia bahkan menyebut valuasi perusahaan yang dipakai konsultan jauh berbeda dengan hasil auditor KPK, yang membuatnya merasa keputusan bisnisnya dikriminalisasi.

Baca Juga: PBNU Gelar Rapat Nasional di Surabaya Bahas Gus Yahya: Syuriyah Tegaskan Tenggat 3 Hari Mundur atau Dimakzulkan

Halaman:

Tags

Terkini