KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan, jangan percaya kalau ada pihak yang mengklaim berjasa sehingga Polda Metro Jaya tak lakukan penahanan.
"Jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran, sehingga klien kami tidak ditahan," ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Ia mengatakan, terlebih lagi kalau ada yang mengaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) melalui perdamaian.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Ajukan Gelar Perkara Khusus dan Sejumlah Ahli kepada Polda Metro Jaya
Khozinudin menegaskan, Roy Suryo Cs tidak ditahan Polda Metro Jaya berkat dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia.
Khozinudin mendampingi Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya untuk mengajukan permintaan agar dilakukan gelar perkara khusus.
Mereka juga mengajukan sejumlah ahli dari berbagai bidang, di antaranya IT, bahasa, dan hukum pidana.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri, Ini Alasannya
Selain itu, kata Khozinudin, pihaknya juga mengajukan 11 orang saksi meringankan dalam penyidikan.
Ia menjelaskan, belasan orang saksi meringankan yang diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya tersebut, nantinya akan ditambah lagi dalam persidangan.
"Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahannya," ucap dia.
Baca Juga:Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kritik Faizal Assegaf dan Jimly Asshiddiqie