nasional

Bukan Karena Peran Pihak Tertentu, Kuasa Hukum Sebut Ini Sebab Polda Metro Jaya Tak Menahan Roy Suryo Cs

Kamis, 20 November 2025 | 18:54 WIB
Ilustrasi Roy Suryo seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan ijazah palsu Jokowi. (Tangkapan layar X.com @neVerAl0nely)

KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan, jangan percaya kalau ada pihak yang mengklaim berjasa sehingga Polda Metro Jaya tak lakukan penahanan.

"Jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran, sehingga klien kami tidak ditahan," ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Ia mengatakan, terlebih lagi kalau ada yang mengaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) melalui perdamaian.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Ajukan Gelar Perkara Khusus dan Sejumlah Ahli kepada Polda Metro Jaya

Khozinudin menegaskan, Roy Suryo Cs tidak ditahan Polda Metro Jaya berkat dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia.

Khozinudin mendampingi Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya untuk mengajukan permintaan agar dilakukan gelar perkara khusus.

Mereka juga mengajukan sejumlah ahli dari berbagai bidang, di antaranya IT, bahasa, dan hukum pidana.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Selain itu, kata Khozinudin, pihaknya juga mengajukan 11 orang saksi meringankan dalam penyidikan.

Ia menjelaskan, belasan orang saksi meringankan yang diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya tersebut, nantinya akan ditambah lagi dalam persidangan.

"Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahannya," ucap dia.

Baca Juga:Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kritik Faizal Assegaf dan Jimly Asshiddiqie

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dalam dua klaster.
 
Klaster pertama terdiri Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
 
Polda Metro Jaya menyangka Eggi dan nama-nama dalam klaster pertama melanggar Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
 
Baca Juga:Polda Metro Jaya Dapat Langsung Menahan Roy Suryo Cs? Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana
 
Sedangkan Roy Suryo, Tifa, dan Rismon disangka melanggar Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
 
Adapun pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.***

 

Tags

Terkini