nasional

Menkum dan Kompolnas Dalilkan Anggota Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Mahfud: UU ASN dan PP PNS Acu UU Polri, Sudah Dibatalkan MK

Kamis, 20 November 2025 | 15:02 WIB
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD bahas putusan MK larang anggota Polri isi jabatan sipil. (KONTEKS.CO.ID/tangkapan layar Mahfud MD Official)
KONTEKS.CO.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berdalih bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak usah mundur.
 
Supratman pada Selasa, 18 November 2025, beralasan karena putusan MK tidak berlaku surut atau berlaku ke depan sejak putusan tersebut diketok.
 
Beberapa hari sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, juga berpandangan demikian. Hanya saja, dia mendalilkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2003.
 
 
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Terkait pandangan Anam soal UU ASN dan PP 2017, mantan Ketua MK, Mahfud MD, membedahnya. 
 
Pasal 19 Ayat (2) UU ASN menyatakan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat.
 
 
Menurut Mahfud, sebelum dilarang atau sebelum ada putusan MK, itu boleh karena diatur dalam UU Polri. Demikian juga anggota TNI bisa saja masuk di lembaga non-TNI sepanjang UU TNI mengaturnya.
 
"Undang-Undang TNI sudah menyebut 14 institusi boleh, tapi undang-undang Polri enggak ada," kata dia dilansir dari siniar Mahfud MD Official di Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
 
UU ASN membolehkan anggota Polri atau TNI mengisi jabatan sipil kalau UU Polri dan TNI mengatur karena UU ASN merujuk ke UU tersebut.
 
 
"Tapi Undang-Undang Polri sudah batal tadi, ya kan, sepanjang misalnya ditugaskan [Kapolri], sudah enggak boleh," ujar mantan Menkopolhukam ini.
 
Kemudian alasan PP Manajemen PNS, Mahfud menegaskan, dengan sendirinya PP tersebut tidak tidak bisa dijadikan dasar karena secara otomatis menjadi tidak berlaku. 
 
Ia menyampaikan, pandangan bahwa berdasarkan PP itu anggota Polri bisa tetap menjabat karena dicantolkan dengan penjelasan UU Polri, yakni sepanjang ditugaskan Kapolri.
 
 
"Sekarang itu sudah dicabut, sudah dianggap tidak sah. Maka ini pun menjadi tercabut dengan sendirinya," ujar dia.
 
Mahfud menjalaskan, itu sebagaimana hierarki perundang-undangan berdasarkan Stufenbau Theory.
 
"Aturan di bawah tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya dan seterusnya," kata dia.***

Tags

Terkini