KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai RUU KUHAP menjadikan Polri sebagai lembaga penegak hukum superpower.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, 14 November 2025, menyampaikan, itu bisa terjadi karena semua PPNS dan Penyidik Khusus di letakan di bawah koordinasi Polisi.
"Menjadikan Polri lembaga superpower dengan kontrol sangat besar," katanya.
Baca Juga: Pasal RJ RUU KUHAP Bisa Menjadi Ruang Gelap Pemerasan Aparat
Ketentuan RUU KUHAP yang bakal menjadikan Polri superpower atau semua bisa polisi kuasai terdapat dalam Pasal 7 dan 8.
Padahal, lanjut Koalisi, selama ini Polri masih memiliki beban tunggakan penyelesaian perkara setiap tahunnya.
Bukan hanya itu, Polri juga belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengusut tindak pidana.
Baca Juga: Empat Pasal RUU KUHAP Ancam Siapapun Bisa Digeledah Hingga Disadap Atas Subjektivitas Aparat
Lebih lanjut Koalisi menyatakan bahwa RUU KUHAP tak ramah disabilitas atau semua penyandang disabilitas bisa tanpa perlindungan.
Menurut Koalisi, pasal-pasal dalam RKUHAP masih bersifat ableistik karena tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
"Sehingga proses hukum berpotensi berjalan secara tidak setara dan diskriminatif," katanya.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahaya Pasal 5, 90, dan 93 RUU KUHAP
Lebih jauh, ujar Koalisi, Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual.
"Secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum," ujarnya.