Desakan untuk perlindungan yang lebih kuat datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG atau pekerja proyek jangka pendek secara khusus.
Baginya, ketergantungan pada Perpres tidak akan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dan akan terus membiarkan para pekerja dalam posisi yang rentan.
Syaiful Huda memaparkan dampak nyata yang harus segera diselesaikan oleh regulasi baru ini.
Baca Juga: POCO F8 Ultra: Ponsel Flagship Performa Tinggi dengan Kamera Canggih dan Layar 6,9 Inci
Tujuannya adalah menjamin hak-hak paling dasar yang selama ini tidak pernah didapat oleh para mitra.
Hak-hak tersebut mencakup jaminan penghasilan bersih, akses wajib jaminan sosial komprehensif baik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi mereka yang bekerja di jalanan.
"RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan, namun di sisi lain mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” jelas Syaiful.
Daftar pekerja yang akan terdampak regulasi ini sangatlah panjang, mencakup hampir seluruh sektor ekonomi kreatif dan digital, dari pengemudi, kurir, aktor, musisi, jurnalis lepas, YouTuber, hingga fotografer.***