nasional

Tok! MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir Ikuti Periode Presiden

Kamis, 13 November 2025 | 15:49 WIB
MK resmi tolak masa jabatan Kapolri berakhir ikuti periode presiden (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Gugatan Undang-Undang (UU) No.2/2002 tepatnya di Pasal 11 ayat (2) tentang Polri terkait masa jabatan Kapolri yang berakhir mengikuti periode presiden resmi ditolak Mahkamah Konstitusi.

Adapun, gugatan tersebut tercantum dalam perkara bernomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025. Putusannya dibacakan MK, pada Kamis 13 November 2025.

"Amar putusan: Mengadili untuk permohonan nomor 19/PUU-XXIII/2025 dalam provisi, menolak provisi permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang di ruang sidang pleno MK, Kamis.

Baca Juga: Penyidik KPK Masih 'Ubrak-Abrik' Kantor Disdik Riau

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya,

Sebelumnya dalam petitum, pemohon berpandangan masa jabatan Kapolri seharusnya berakhir sesuai dengan masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.

Suhartoyo kemudian membacakan keputusan permohonan selanjutnya.

"Untuk permohonan nomor 147/PUU-XXIII/2025: Satu, menyatakan permohonan pemohon 2 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon I untuk seluruhnya," katanya.

Baca Juga: Polisi Belum Minta Keterangan Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Meski Sudah Sadar, Ini Alasannya

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani yang membacakan pertimbangan Mahkamah mengatakan, tidak frasa "setingkat menteri" dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan menandakan posisi Polri sesuai dengan UUD 1945.

Untuk label "setingkat menteri" menunjukkan adanya kepentingan politik presiden yang akan dominan menentukan jabatan seorang Kapolri.

Sebab, di UUD 1945 telah jelas menyatakan secara expressis verbis bahwa Polri sebagai alat negara dan harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.

Baca Juga: Perjuangan Tanpa Lelah Fasilitator Rumah BUMN Telkom Ajak Digitalisasi UMKM Binaan

"Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini