Dengan mekanisme yang terpusat di bawah pemerintah, hak ekonomi kreatif para pencipta lagu akan lebih terlindungi dan transparansi dapat dijaga.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pembedaan perlakuan terhadap platform digital dan media penyiaran seperti YouTube, TikTok, televisi, dan radio.
Baca Juga: Mahfud MD: UGM Harusnya Tak Campuri Konflik Roy Suryo Cs Vs Jokowi Soal Ijazah
Menurutnya, platform tersebut memiliki fungsi promosi yang kuat terhadap karya musik dan tidak seharusnya dibebani kewajiban royalti, kecuali jika digunakan untuk tujuan komersial.
“Media-media seperti YouTube, TikTok, TV, atau radio itu justru membantu penyebaran karya musik ke publik," ujarnya.
"Jadi wajar kalau mereka dibebaskan dari kewajiban royalti, kecuali memang kontennya dipakai untuk mencari keuntungan."
Baca Juga: Momentum Hari Kesehatan Nasional, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans ke Seluruh Indonesia
Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU Hak Cipta yang tengah digodok DPR, agar sistem royalti di Indonesia bisa lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak ekonomi kreatif musisi.***