nasional

KPK Garap Anak Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam Kasus Pencucian Uang

Rabu, 5 November 2025 | 14:55 WIB
KPK periksa anak Syahrul Yasin Limpo alias SYL jadi saksi kasus pencucian uang (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bernama Kemal Redindo Syahrul Putra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada hari ini Rabu, 5 November 2025.

Komisi antirasuah memeriksa Kemal sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan untuk tersangka ayahnya, SYL.

Baca Juga: Erick Thohir Beri Bocoran, PSSI Sudah Kantongi 5 Nama Calon Pelatih Timnas Indonesia dari 4 Negara  

“Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan,” ujar Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.

Selain Kemal, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya di antaranya, Wakil Bupati Soppeng 2021-2025, Lutfi Halide Anggota DPRD Kabupaten Gowa 2019-2024.

Kemudian, ada sejumlah pihak dari swasta yang ikut dimintai keterangan dan pihak PPAT.

Sebelumnya, SYL telah dieksekusi badan oleh KPK ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, pada 25 Maret 2025.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Diduga Kuat Sabotase Terkait Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut

Di penjara khusus koruptor itu, SYL akan mendekam selama 12 tahun penjara sesuai vonis yang diterimanya.

"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK sudah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Lapas Sukamiskin," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu 14 Mei 2025.

Di samping vonis penjara, SYL juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar plus USD30.000.

Baca Juga: Sumpah Haru di Hadapan Jenazah PB XIII, KGPAA Hamangkunegoro Naik Takhta Sebagai Pakoe Boewono XIV

Terkait hukuman itu, terpidana baru membayar denda sebanyak Rp100 juta. Sedangkan uang pengganti yang sudah SYL bayar baru Rp27.390.667.033 atau Rp27,4 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini