KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tak terbukti melanggar kode etik.
Dengan demikian, keduanya kembali menjadi anggota DPR aktif untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam sidang di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025.
Baca Juga: MKD DPR RI Putuskan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 4 Bulan
MKD meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku ke depannya.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang.
Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya juga kembali menjadi anggota DPR aktif.
Baca Juga: MKD DPR RI: Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan Selama Tiga Bulan
Hal itu diputuskan MKD saat menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Uya Kuya.
"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang.
"Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," imbuhnya.
Baca Juga: Biodata Zohran Mamdani, Anak Imigran Uganda Pro Palestina, Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York