• Senin, 22 Desember 2025

Keputusan MKD DPR RI: Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik, Kembali Jadi Anggota Dewan Aktif  

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 13:41 WIB
Adies Kadir tak terbukti langgar kode etik, MKD DPR RI putuskan kembali aktig sebagai anggota dewan (Instagram/adies.kadir)
Adies Kadir tak terbukti langgar kode etik, MKD DPR RI putuskan kembali aktig sebagai anggota dewan (Instagram/adies.kadir)

Sebelumnya, MKD pun telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan usai demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.

Sebagai informasi, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.

Lalu, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Kelimanya telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR.

Penonaktifan dilakukan oleh partai masing-masing usai kalimat kontroversial imbas demontrasi berujung ricuh hingga menimbulkan korban jiwa akhis Agustus 2025 lalu.

Publik menilai, mereka tak berempati terhadap kritik terkait kebijakan pemerintah maupun kinerja DPR RI.

Baca Juga: Tundukkan Real Madrid 1-0, Arne Slot Puji Performa Hebat Liverpool

Kelimanya bahkan sempat menyatakan permintaan maaf kepada publik yang disampaikan baik melalui pesan tertulis maupun video.

Sebelumnya diberitakan, MKD telah memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach serta Eko Patrio melanggar kode etik.

Kepada Ahmad Sahroni, MKD menjatuhkan sanksi dinonaktifkan selama 6 bulan dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.

Kemudian, Eko Patrio mendapatkan sanksi dinonaktifkan selama 4 bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X