Sebelumnya, MKD pun telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan usai demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Sebagai informasi, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Lalu, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Kelimanya telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR.
Penonaktifan dilakukan oleh partai masing-masing usai kalimat kontroversial imbas demontrasi berujung ricuh hingga menimbulkan korban jiwa akhis Agustus 2025 lalu.
Publik menilai, mereka tak berempati terhadap kritik terkait kebijakan pemerintah maupun kinerja DPR RI.
Baca Juga: Tundukkan Real Madrid 1-0, Arne Slot Puji Performa Hebat Liverpool
Kelimanya bahkan sempat menyatakan permintaan maaf kepada publik yang disampaikan baik melalui pesan tertulis maupun video.
Sebelumnya diberitakan, MKD telah memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach serta Eko Patrio melanggar kode etik.
Kepada Ahmad Sahroni, MKD menjatuhkan sanksi dinonaktifkan selama 6 bulan dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.
Kemudian, Eko Patrio mendapatkan sanksi dinonaktifkan selama 4 bulan.***
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Peran Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada Provokator hingga Melawan Petugas
Polresto Jaktim Panggil Sherina Munaf Soal Unggahan di Medsos Terkait Kucing Uya Kuya
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kinerja Uya Kuya di DPR: Partner Advokasi Kasus Perdagangan Orang
MKD DPR RI Lanjutkan Sidang Etik Ahmad Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya
Lima Anggota DPR Nonaktif, Hadapi Proses Etik Lanjutan: Ada Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio