nasional

Soal 'Poles-Poles Beras Busuk', Pemred Tempo Minta Kementan Jangan Tafsirkan Keputusan Dewan Pers secara Sepihak

Rabu, 5 November 2025 | 05:50 WIB
Tampak Gedung Dewan Pers di Jakarta. Perselisihan Kementan dengan Tempo memasuki babak baru. (Foto: Dewan Pers)

Jika pun Wahyu Indarto tak puas dengan pelaksanaan PPR, sambung Setri, semestinya datang kembali ke Dewan Pers. Lalu menyatakan keberatan agar Dewan Pers memediasi kembali pelaksanaan PPR.

Baca Juga: Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2026: Cara Bebas dari Tunggakan Tanpa Denda, tapi Siapa Saja yang Berhak?

“Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas UU Pers,” imbuhnya. “Bukannya langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman.”

Untuk diketahui, para wartawan dalam aksi demonya menilai gugatan Mentan Amran sebagai cara baru membredel media massa. Sebab tak sesuai penyelesaian sengketa pers yang diatur UU Pers.

Demonstrasi pun meluas ke daerah. Di mana komunitas wartawan di sejumlah kota mengkritik cara Amran berhubungan dengan media massa. ***

Halaman:

Tags

Terkini