Jika pun Wahyu Indarto tak puas dengan pelaksanaan PPR, sambung Setri, semestinya datang kembali ke Dewan Pers. Lalu menyatakan keberatan agar Dewan Pers memediasi kembali pelaksanaan PPR.
“Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas UU Pers,” imbuhnya. “Bukannya langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman.”
Untuk diketahui, para wartawan dalam aksi demonya menilai gugatan Mentan Amran sebagai cara baru membredel media massa. Sebab tak sesuai penyelesaian sengketa pers yang diatur UU Pers.
Demonstrasi pun meluas ke daerah. Di mana komunitas wartawan di sejumlah kota mengkritik cara Amran berhubungan dengan media massa. ***