"Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN,” kata Nanik.
Tindakan yayasan tersebut menggunakan atribut resmi BGN dan SPPG, sementara status mereka masih menggantung dan operasionalnya tidak sesuai standar dianggap sebagai tindakan ilegal dan sangat merugikan citra BGN.
BGN tidak tinggal diam di lapangan. Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Nias Selatan telah diperintahkan untuk bertemu langsung dan mengonfirmasi pemilik mobil.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Dharmawangsa Jaksel Saat Hujan Deras
Korwil telah meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak yayasan atas pencatutan logo dan nama BGN pada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ternak, sebuah aktivitas yang jelas-jelas bertentangan dengan citra sanitasi dan higienitas yang dibangun oleh BGN.***