nasional

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong Usai Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kasus Korupsi Timah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Harvey Moeis resmi jalani penjara. (YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi memindahkan Harvey Moeis ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis 30 Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dan menguatkan putusan banding sebelumnya.

Baca Juga: Prabowo Desak Purbaya dan Danantara Kompak Urus Utang Whoosh: Pertimbangkan Perpanjangan Pinjaman

Dasar Hukum Eksekusi Harvey Moeis

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa eksekusi baru dapat dilakukan setelah Kejaksaan menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Salinan putusan diterima Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan pada 14 Juli 2025, dengan surat perintah eksekusi diterbitkan pada 18 Juli 2025 sebagai dasar pelaksanaan putusan pengadilan.

Berdasarkan surat perintah, jaksa eksekutor mengeksekusi Harvey Moeis pada 21 Juli 2025.

Proses tersebut resmi dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38), memastikan bahwa pelaksanaan vonis telah sesuai prosedur hukum.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Demo di Monas, Tuntut Pemerintah Beri Kuota ASN dan PPPK

Mahkamah Agung Tolak Kasasi

Sebelumnya, Harvey Moeis mengajukan kasasi terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

Mahkamah Agung menolak kasasi dengan nomor perkara 5009 K/Pid.Sus/2025, memperkuat vonis 20 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Majelis hakim berpendapat bahwa dalil kasasi Harvey tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan putusan sebelumnya.

Dengan putusan Mahkamah Agung, Harvey Moeis kini harus menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong sesuai amar putusan pengadilan.***

Tags

Terkini