Baca Juga: Indonesia Terus Kejar Tarif Nol Persen Minyak Sawit ke Amerika Serikat
Perusahaan di sektor-sektor ini, yang memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar di administrasi Ditjen Pajak, berhak untuk tidak memotong pajak penghasilan karyawan mereka.
Stimulus ini tidak berhenti di situ. Airlangga menambahkan bahwa pemerintah juga sedang memfinalisasi regulasi lain yang berfokus pada ekonomi kerakyatan, yakni perpanjangan insentif PPh Final untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2027.
Ditambah dengan PPN Ditanggung Pemerintah untuk sektor perumahan, langkah-langkah ini diharapkan dapat memacu konsumsi dan melindungi pekerja dari tekanan ekonomi.***