• Senin, 22 Desember 2025

Mantap! Karyawan Restoran, Tekstil, dan Pabrik Sepatu Dapat Gaji Utuh, Pajak Rp600 Ribu Ditanggung Pemerintah

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (foto: konsultanpajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (foto: konsultanpajak)

KONTEKS.CO.ID - Para pekerja di sektor-sektor padat karya seperti restoran, pariwisata, tekstil, dan industri alas kaki akan segera merasakan kenaikan gaji bersih (take-home pay) bulanan secara signifikan.

Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung penuh Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) mereka, sebuah langkah yang dirancang untuk langsung menyuntikkan dana segar ke kantong masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Kamis, 30 Oktober 2025, menegaskan bahwa insentif ini digulirkan murni untuk mengerek daya beli masyarakat.

Dengan pajak mereka dibayari oleh negara, para pekerja ini akan menerima gaji mereka secara utuh tanpa potongan PPh 21.

Baca Juga: Raup Laba Rp41,2 Triliun, BRI Terbukti Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi Kerakyatan

Pajak Penghasilan Pegawai Restoran Ditanggung Pemerintah

Bagi para pekerja, ini adalah suntikan dana tunai yang sangat nyata. Airlangga memperkirakan bahwa setiap karyawan yang memenuhi syarat akan mendapatkan tambahan uang di rekening mereka senilai Rp400.000 hingga Rp600.000 per bulan.

"Tentunya program itu untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya kan ditanggung oleh pemerintah," katanya di Istana Kepresidenan.

Langkah ini bukan sekadar wacana, sebab payung hukumnya telah resmi diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang telah diundangkan pada 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Selain Sawit, Indonesia Juga Nego Tarif Nol Persen untuk Karet dan Kakao ke AS

PMK ini menjadi landasan hukum bagi perusahaan untuk berhenti memotong pajak karyawan mereka dan menagihkannya ke pemerintah.

Penerbitan beleid ini sekaligus menjadi kabar gembira karena pemerintah secara drastis memperluas daftar sektor yang berhak menerima fasilitas ini.

Jika sebelumnya insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini lebih fokus pada sektor pariwisata, kini jaring pengamannya diperlebar untuk mencakup industri-industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

Secara rinci, PMK 72/2025 kini secara resmi mencakup para pekerja di bidang industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi (konveksi), industri furniture, serta industri kulit dan barang dari kulit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X