nasional

Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Penjara Terbukti Terima Suap Rp15,7 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel, tersangka suap CPO. (X/PaltiWest2024)

KONTEKS.CO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, divonis 15 tahun penjara.

JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025, juga menuntut terdakwa Muhammad Arif Nuryanta didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, menuntut agar Arif membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar dengan memperhitungkan aset berupa bangunan dan tanah yang telah disita. 

Baca Juga: JPU Ungkap Kode Suap Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryatna

Sedangkan jika terdakwa Arif tidak membayar uang pengganti Rp15,7 miliar miliar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi untuk membayar uang pengganti Rp15,7 miliar maka harus menjalani 6 tahun penjara.

JPU menuntut terdakwa Arif divonis tersebut setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatannya.

Baca Juga: JPU Dakwa Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryatna Terima Suap Rp40 Miliar

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Arif di antaranya tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berikutnya, perbuatan dia telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, serta telah menikmati hasil tindak pidana.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU.

Baca Juga: Profil Marcella Santoso, Penyogok Ketua PN Jaksel ini Pengacara Ferdy Sambo, Harvey Moeis dan Rafael Alun

JPU menuntut demikian karena terdakwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdaka Arif terbukti meneria suap sejumlah Rp15,7 miliar secara bersama-sama saat menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Halaman:

Tags

Terkini