KONTEKS.CO.ID - Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya melayangkan protes sidang kasus narkoba yang menimpanya digelar secara online, Kamis 23 Oktober 2025.
Kuasa hukumnya, Jon Mathias membandingkan kasus yang memimpa kliennya dengan terorisme.
Menurutnya, terdakwa teroris yang ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah masih bisa dihadirkan dalam persidangan di Jakarta.
Baca Juga: Dewan Pers: AI Bukan Produk Jurnalistik dan Tak Bisa Gantikan Jurnalis!
"Dulu teroris sidang ditahan di Nusakambangan loh, sidangnya di Jakarta (luring) kenapa kok untuk Ammar dipersulit untuk disidangkan dihadirkan di sini?" tanya Jon dalam persidangan.
"Apalagi untuk membenahi lapas-lapas juga kan? Apa yang terjadi dia mau buka-bukaan biar masyarakat tahu semua," imbuhnya.
Pihaknya, kata Jon, keberatan atas mekanisme sidang online tersebut. Sebab, menyulitkan komunikasi antara terdakwa dengan tim kuasa hukum.
"Kita (masih) upayakan untuk luring, offline, ini banyak kendalanya kalau enggak luring kan kita harus komunikasi aktif, bagaimana kan jauh," ujarnya.
Menurut Jon, sistem persidangan daring membatasi ruang interaksi langsung dengan kliennya yang justru sangat dibutuhkan dalam penyusunan dan penyampaian pembelaan.
Dia juga berpendapat jika digelarnya sidang daring sudah tidak relevan.
"Dulu alasan yang sering dijadikan (sidang daring) itu kan waktu Covid-19, sekarang Covid-19 kan nggak ada lagi, bencana alam juga nggak ada," katanya.
Baca Juga: Rute Pola Layanan Transjakarta Berubah Pada Sabtu-Minggu Ini, Simak Daftarnya
Lebih jauh, Jon Mathias menyoroti terkait dampak psikologis yang mungkin dialami kliennya imbas persidangan daring.