nasional

'Agak Laen', Boni Hargens Sebut Tak Ada Korupsi di Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:47 WIB
Pengamat politik Lembaga Pemilih Indonesia LPI Boni Hargens angkat bicara soal dugaan korupsi kereta cepat Whoosh. (IG.com Boni Hargens)


KONTEKS.CO.ID – Dunia perpolitikan nasional tengah panas membicarakan dugaan mark-up atau korupsi pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Pembicaraan ini sebagai imbas dari kesulitannya PT KAI (Persero) membayar utang ke China.

Di tengah panasnya dugaan itu, ada pendapat agak laen atau berbeda dari pengamat politik, Boni Hargens. Ia ikut angkat bicara tentang polemik dugaan tindak pidana korupsi di balik proyek kereta cepat Whoosh.

Baca Juga: Realme GT 8 Pro X Ricoh GR: Kolaborasi Smartphone dan Kamera Premium yang Siap Ubah Dunia Fotografi Mobile

Ia mengimbau semua pihak agar melihat persoalan ini secara objektif dan berlandaskan hukum. Boni menyampaikan, hukum pidana tidak pernah bekerja di atas asumsi, tapi harus berdasarkan fakta dan bukti yang jelas.

“Dan sampai hari ini, saya tak melihat di balik narasi soal korupsi di dalam Whoosh ada bukti-bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana korupsi di sana (proyek kereta cepat),” ungkap Boni saat menjadi pembicara di program Rakyat Bersuara, pada salah satu televisi berita nasional, Selasa 21 Oktober 2025.

Karenanya, pihaknya meminta semua pihak menghormati asas legalitas dalam hukum pidana. Yakni, tidak ada hukuman tanpa dasar hukum yang mengaturnya.

Baca Juga: Preview Villarreal Vs Manchester City: The Citizens Sedang dalam Kepercayaan Diri Tinggi

“Anda tak bisa menghukum tanpa ada dasar hukumnya untuk mengatur suatu tindakan itu pidana atau tidak. Pertanyaannya, di mana pidana dalam (proyek) Whoosh?” tanya Boni.

Lebih lanjut dikatakan, kalau ada indikasi pelanggaran, seharusnya ada proses penyelidikan dan penggalian informasi terlebih dulu guna memastikan kebenarannya.

“Jadi jangan langsung jumping to conclusion (melompat ke kesimpulan), mengatakan ada korupsi di Whoosh. Itu menyalahi logika hukum pidana,” katanya lagi. ***

Tags

Terkini