nasional

Status PSN PIK 2 Dicabut, MUI Desak Pemerintah Kembalikan Tanah Warga dan Kawasan Dipulihkan

Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang MUI saat konferensi pers terkait PSN PIK 2 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025. (MUI)

Pemerintah diminta segera menindaklanjuti melalui kementerian dan instansi berwenang untuk memproses pengembalian hak tersebut.

MUI pun meminta agar kawasan proyek PIK 2 Tropical Coastland dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan lindung, yang berperan sebagai paru-paru kota dan dikelola oleh Perhutani serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Real Madrid Dituding Diuntungkan Wasit, Hansi Flick Pilih Diam Menjelang El Clasico!

“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan pembangunan proyek tersebut harus segera dipulihkan agar keseimbangan dan kelestarian alam kembali terwujud dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pinta Tim Tabayyun MUI.

Dalam pernyataannya, MUI juga memberikan apresiasi kepada tokoh masyarakat, para ulama, dan warga Tangerang-Banten yang terus memperjuangkan hak-hak rakyat agar tidak dirugikan oleh pengembangan proyek.

MUI turut mengingatkan pihak pengembang PIK 2 agar menghormati nilai-nilai kearifan lokal, tradisi keagamaan, dan budaya masyarakat Banten dalam setiap kegiatan pembangunan dan penyediaan fasilitas publik di kawasan tersebut.

“Pengembang PIK 2 diharapkan mengakomodasi budaya masyarakat setempat serta mengembalikan hak-hak warga yang telah dirugikan,” tegas pernyataan tersebut. ***

Halaman:

Tags

Terkini