Dugaan Skema CSR Fiktif di Komisi XI DPR RI
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Heri Gunawan bersama rekannya di Komisi XI, Satori, menyalahgunakan wewenang mereka sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran BI dan OJK untuk mengarahkan dana CSR ke yayasan-yayasan fiktif.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, sedangkan Satori memperoleh Rp12,52 miliar selama periode 2021-2023.
Dana haram itu lalu dicuci lewat pembelian berbagai aset pribadi berupa tanah, bangunan, showroom mobil, rumah makan, hingga pemberian hadiah kepada pihak dekat, termasuk mobil Hyundai Palisade untuk Fitri Assiddikki.***