KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), IS sebagai tersangka dugaan penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).
Adapun, aset yang dijualnya ke PT Ciputra Land tersebut berupa tanah seluas 8.077 hektare untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land.
Kekinian, IS telah ditahan penyidik Kejati Sumut.
Baca Juga: Saor Siagian Nilai Pengembalian Rp13,2 Triliun ke Negara Capaian Menarik yang Rumit
"Penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka inisial 'IS' selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo," ujar Kajati Sumut, Harli Siregar kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025.
"PT NDP merupakan perusahaan bentukan PTPN I," imbuhnya.
Penetapan tersangka dan penahanan IS dilakukan usai tim penyidik menggelar pemeriksaan secara intensif. Hasilnya, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Saor Siagian Nilai Pengembalian Rp13,2 Triliun ke Negara Capaian Menarik yang Rumit
"Tersangka IS ditahan 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," kata Harli.
Penyidil menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua tersangka lainnya yakni, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024.
Lalu, ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.