KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa jajaran Direksi Ciputra Group dan PT Nusa Dua Propertindo dalam kasus dugaan korupsi penggelapan tanah negara.
Kasus tersebut sebelumnya telah masuk ke tahap penyelidikan menyusul terbitnya surat perintah penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 yang diteken oleh Direktur Penyidikan Jampidsus pada 10 Juni 2025.
Selain direksi Ciputra Group dan Nusa Dua Propertindo, Kejagung juga sudah 'menggarap' pejabat Dinas Penataan Ruang dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang.
Pengamat hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kasus ini harus didalami secara profesional dan akuntabel.
Sebab, jika dikatakan adanya proyek fiktif penghapusbukuan aset dan penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum, maka itu harus didalami.
Baca Juga: Kasus Korupsi Rp300 Triliun? IAW Desak Kejagung Bongkar Dugaan Skandal Ciputra Group
Jika aset tersebut adalah milik PTPN kata dia, maka aset tersebut seharusnya tercatat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam statusnya sebagai BUMN.
"Nah kerja sama ini harus dirunut apakah dapat persetujuan dari Menteri BUMN sebagai pemegang saham kendali BUMN, lalu kalau penerbitan sertifikat secara hukum sudah terbit apa benar ada tidak ada dasar hukumnya. Ini harus dirunut dari kerja sama yang dibuat," terang Sugeng saat berbincang dengan Konteks.co.id, Selasa, 19 Agustus 2025 malam.
Menurut dia, Ciputra Group sejauh ini merupakan perusahaan yang cukup kredibel dalam hal pembebasan lahan. Namun, dengan mencuatnya kasus ini justu menjadi pertanyaan besar.
"Ada tanda tanya besar kalau ada proyek dari PT Nusa Dua Propertindo untuk pengembangan Kota Deli Metropolitan apakah memang mereka lalai. Inikan proyek kasat mata yang terlihat," paparnya.
Di sisi lain lanjut Sugeng, hasil audit BPK juga harus diuji, yakni parameter dalam menetapkan adanya pelanggaran hukum atau prosedur hukum yang ditempuh. "Ini perlu diuji. Benar atau tidak hasil pemeriksaan LHP BPK tersebut," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia ini menambahkan, harus dipahami juga bahwa aset yang diserahkan tersebut jika tidak dikelola dengan kerja sama apakah akan menjadi aset idle (menganggur) yang tidak bermanfaat atau tidak. Atau malah justru memiliki nilai tambah jika dikerjasamakan.
Artikel Terkait
Dikonfrontasi Moeldoko, Sasmito Sebut BCA Mati Kutu Tak Bisa Bantah Data Skandal BLBI
Kasus Korupsi Rp300 Triliun? IAW Desak Kejagung Bongkar Dugaan Skandal Ciputra Group
Sasmito Hadinagoro Desak Pemerintah Hentikan Subsidi Rekap BCA dan Usut Skandal BLBI
Didesak Usut Kasus BLBI-BCA, KPK Sempat Sidik Korupsi Keberatan Pajak BCA
Dicuekin KPK, Ekonom Senior Desak Prabowo Bongkar Skandal BLBI dan Penjualan Saham BCA