KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang pascamenumbangkan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025, menyampaikan, penyidik memeriksa dua orang dari dua perusahaan swasta.
"AK selaku Karyawan PT Airmas Perkasa Ekspres dan IS selaku Staf Sales PT Ayooklik Air Mas Perkasa," ujarnya.
Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Laptop Chromebook Ditolak
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lapotop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek 2019–2022.
Anang menyampaikan, penyidik memeriksa AK dan IS sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah dan para tersangka lainnya, termasuk Nadiem Makarim dan Jusrist Tan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:
1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.
Baca Juga:Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel
3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.
4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.