• Minggu, 21 Desember 2025

Pascatumbangkan Nadiem di PN Jaksel, Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi Laptop Chromebook

Photo Author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:48 WIB
12 Aktivis antikorupsi: Dukung fair trial Nadiem. (X @jaksapedia)
12 Aktivis antikorupsi: Dukung fair trial Nadiem. (X @jaksapedia)

5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar ‎atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.

Angka kerugian negara ‎nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final.‎ Ini baru ‎berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga:Nadiem Makarim Tantang Kejagung: Status Tersangka Kasus Chromebook Diklaim Tak Sah, Sidang Praperadilan Bergulir

“Tentu ke depan, terhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X