KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024, Agus Purwono, memperkaya diri sendiri dan menguntungkan 18 korporasi.
"[Perbuatan Agus] merugikan keuangan negara," ujar Andi Setyawan, JPU dari Kejagung membacakan surat dakwaan terhadap Agus dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Adapun 18 korporasi atau perusahaan yang diuntungkan dalam kasus terdakwa Agus, yakni:
1. PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebesar US$604,95 juta pada ekspor minyak mentah bagian negara semester I-2024.
2. PT Pertamina EP Cepu (PEPC) senilai US$81,96 juta pada ekspor minyak mentah bagian PEPC semester I-2021.
3. Medco E&P Natuna Ltd sebesar US$24,02 juta dolar AS pada periode paruh kedua tahun 2020 dan 69,42 juta dolar AS pada periode 2020 dari ekspor minyak mentah bagian KKKS.
4. Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) sejumlah US$19,58 juta dolar AS pada triwulan I-2021 dan US$184,79 juta pada periode 2022 dari ekspor minyak mentah bagian KKKS.
5. PT Pema Global Energi (PT PGE) sebesar US$20,14 juta pada periode 2023 dari ekspor minyak mentah KKKS.
Baca Juga: Ini 13 Perusahaan Besar Diuntungkan Rp2,54 Triliun dari Penjualan BBM di Bawah Harga Pokok
6. Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) sebsar US$317,88 juta pada periode paruh kedua 2022 dan US$495,36 juta dolar AS pada periode 2023 dalam ekspor minyak KKKS.
7. Vitol Asia Pte Ltd sebesar US$175,25 juta dari pengadaan impor minyak mentah.
8. Socar Trading Singapore Ptd.Ltd sejumlah US$104,88 juta dari pengadaan impor minyak mentah.
9. Shell International Eastern Trading Company sebsar US$94,71 juta dari pengadaan impor minyak mentah.