nasional

Komdigi Layangkan Teguran Ketiga Kepada X untuk Bayar Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 14 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Menkominfo Melayangkan Peringatan pada Platform X Terkait Iklan Judi (Sumber;Akurat.co/Logo X)

KONTEKS.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) layangkan teguran ketiga kepada platform X karena belum bayar denda administratif Rp78 juta.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan pers dikutip pada Selasa, 14 September 2025, menyampaikan, surat teguran tersebut dilayangkan pada 8 Oktober 2025.

Ia menyampaikan, jumlah denda yang harus dibayar dalam surat teguran ketiga kepada X tersebut sejumlah Rp78.125.000. 

Baca Juga: Bukan Balik Nama, Komdigi Bakal Terapkan Aturan Pemblokiran IMEI Ponsel

"Denda diperbarui menjadi Rp78.125.000," katanya.

Jumlah denda tersebut merupakan akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alex menjelaskan, eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023.

Baca Juga: Kementerian Komdigi Cabut Penangguhan Izin TikTok, Ini Pernyataan Resminya

PP tersebut, lanjut dia, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Menurut Alex, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Baca Juga: Kapan Izin Pembekuan TikTok Dicabut? Ini Kata Kementerian Komdigi

Meskipun Platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut 2 hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh Pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.

Halaman:

Tags

Terkini