Korupsi Kuota Tambahan Haji
Kasus ini mencuat setelah adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah pada 2023. Sesuai ketentuan, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, temuan awal KPK mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap skema tersebut.
Alih-alih mengikuti aturan, pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga ada tindakan melawan hukum dalam proses penentuan tambahan kuota ini.
Baca Juga: Skandal Haji, KPK Bongkar Kuota Tambahan: User Aplikasi Haji Diburu
Selain menyelidiki indikasi penyimpangan, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan distribusi kuota haji khusus.
Pemeriksaan Rufis menjadi bagian dari upaya KPK memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.
Penyelidikan kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pemanggilan sejumlah saksi lainnya dalam waktu dekat.***