Sebagai solusi, Abdullah mendorong agar penyelesaian masalah utang-piutang dikembalikan ke ranah hukum perdata.
Baca Juga: Ketahuan! Kebun Cengkeh di Lampung Terkontaminasi Cesium-137, Penjelasan Satgas
Dengan cara ini, perusahaan jasa keuangan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penagihan, penjaminan, hingga proses penyitaan melalui pengadilan.
“Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” imbuhnya.
Abdullah menegaskan bahwa desakannya mengacu pada perspektif hukum dan HAM yang melindungi konsumen.
“Negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak asasi manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya.***