KONTEKS.CO.ID - Permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendibudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak, Senin 13 Oktober 2025 siang.
Hakim tunggal Ketut Darpawan menilai, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim membacakan keputusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Beli Solar Ilegal dari Pertamina, Antam Ikut Rugikan Negara Rp16,79 Miliar
Hakim Ketut Darpawan mengatakan, proses penyidikan yang dijalankan Kejagung sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
Adapun, Kejagung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Korps Adyaksa kemudian menerbutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
"Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," terang hakim.
Baca Juga: DJ Panda Dipanggil Polisi, 15 Oktober 2025: Ancaman Erika CarlinaTerbukti?
Menurut Hakim, pihaknya tak bisa menilai soal alat bukti pemohon. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kata Hakim, Kejagung memiliki 4 alat bukti untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," ujar hakim.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Pramono Anung Minta Jalanan Jakarta Bersih dari Baliho dan Bendera Partai
Para tersangka tersebut yakni, Nadiem Makarim sebagai eks Mendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada tahun 2020.