Lalu, Jurist Tan selaku eks Staf Khusus Menteri Nadiem di Kemendikbudristek (masih berstatus buronan), dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 itu tetap dilanjutkan penyidikannya oleh Kejagung.***
Artikel Terkait
Praperadilan Nadiem Makarim Diputus 13 Oktober 2025, Kejagung Siap Hormati Putusan Hakim
Hotman Paris Ibaratkan Status Tersangka Nadiem Makarim dengan Kasus Pembunuhan
Kejagung Terima Pengembalian Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim vs Kejagung Digelar 13 Oktober 2025: Bukti dan Ahli dari Kedua Pihak
Solidaritas Keluarga Nadiem Makarim di Tengah Badai Hukum, Sania Makki: Dia Tak Korup, Pribadi Penuh Integritas