Pengadilan memvonis Bilal Asif 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana perpajakan. Selain itu, Bilal juga dihukum membayar denda sebesar dua kali dari nilai kerugian, dengan total denda sebesar Rp62.774.473.080 subsider 3 bulan kurungan.
Anang menyebutkan, sita eksekusi aset-aset tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-568/M.1.14/Fu.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025 Jo. Nomor: PRINT-3923/M.1.14/Fu.2/10/2025, tanggal 06 Oktober 2025.
Kemudian, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor PRIN-3897/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025 juncto Nomor: PRIN-569/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.***