nasional

Vokalis ERK: Penangkapan dan Penahanan Aktivis Bungkam Kebebasan Berekspresi Masyarakat Sipil

Selasa, 7 Oktober 2025 | 08:28 WIB
Vokalis Efek Rumah Kaca (ERK), Cholil Mahmud, mengatakan, penagkapan dan penahanan aktivis bungkam kebebasan berekspresi sipil. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Pedeo Project)

KONTEKS.CO.ID – Vokalis dan gitaris dari band Efek Rumah Kaca (ERK), Cholil Mahmud, mengatakan, penahanan sejumlah aktivis usai aksi demonstrasi akhir Agustus lalu merupakan represi atau pembungkaman kebebasan berekspresi. 

“Itu sudah melanggar hak privasi dan hak asasi manusia,” kata Cholil dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Sesuai catatan Pedeo Project, sedikitnya 900 orang lebih ditangkap oleh kepolisian di berbagai daerah sejak gelombang aksi protes 25 hingga akhir Agustus 2025.

Baca Juga: Sejumlah Musisi Ajukan Diri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Dkk

Cholil dan para musisi serta aktivis yang mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan para aktivis, menilai tren ini menunjukkan peningkatan represi terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran atas penggunaan teknologi digital oleh aparat untuk melakukan pelacakan dan penangkapan berbasis data perangkat dan akun pribadi warga.

“Ada kawan yang datang menjenguk solidaritas, malah ikut dicokok,” ujar Cholil.

Baca Juga: Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Minta Kapolri Bebaskan Delpedro Dkk, Jenderal Listyo Sigit Singgung Soal Keputusan Penyidik  

Menurutnya, ini menandakan teknologi digital digunakan untuk menyapu siapa pun yang dianggap berbeda pandangan dengan pemerintah. 

 Sejumlah musisi lintas band dan jaringan gerakan rakyat menyatakan solidaritas bagi para aktivis prodemokrasi yang masih ditahan polisi, di antaranya Polda Metro Jaya.

Sejumlah musisi tersebut di antaranya, Manson (MENTHOSA), Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca), Eka Annash (The Brandal), dan Delpi (Dongker).

Baca Juga: Tokoh-tokoh di GNB Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Dkk  

Selain itu, ada juga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan sejumlah jaringan masyarakat sipil lainnya. Total sekitar 30 orang mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan para aktivis. Ini juga sebagai dukungan moral kepada para tahanan.

Dari seluruh aktivis yang ditahan, empat diantaranya adalah Delpedro Marhaen, Syahdan Hussein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar. Mereka ditahan karena dianggap telah melakukan ‘penghasutan’ saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.***

Tags

Terkini