"Akibat dari pekerjaan itu, ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini, dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," tambahnya.
Baca Juga: Korupsi Satelit Kemenhan: Eks Laksamana Ngaku Hanya Ikut Perintah Atasan, Siapa Dalang Sebenarnya?
Proyek ini lelang tahun 2008, dimenangkan KSO BRN yang melibatkan PT Praba tapi ternyata mereka tidak punya pengalaman bikin PLTU 25 MW, jadi subkontrak total.
Duit PLN mengalir deras ke swasta, tapi output nol besar. Polisi kemudian memeriksa 65 saksi dan 5 ahli.
Hasilnya? Polisi menemukan bukti kongkalikong dari perencanaan sampai eksekusi.
Tersangka Bebas Sementara, Pasal Tipikor Jerat Berat
Empat tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tapi para tersangka untuk sementara belum ditahan, masih proses pemberkasan dan koordinasi sama jaksa.***